Profile

Tuesday 29 March 2016

Materi Kuliah Agama Islam

 Akidah Syariat dan Akhlak



  • Akidah

Menurut bahasa, kata aqidah berasal dari bahasa Arab yaitu [عَقَدَ-يَعْقِدُ-عَقْدً] artinya adalah mengikat atau mengadakan perjanjian. Sedangkan Aqidah menurut istilah adalah urusan-urusan yang harus dibenarkan oleh hati dan diterima dengan rasa puas serta terhujam kuat dalam lubuk jiwa yang tidak dapat digoncangkan oleh badai subhat (keragu-raguan). Dalam definisi yang lain disebutkan bahwa aqidah adalah sesuatu yang mengharapkan hati membenarkannya, yang membuat jiwa tenang tentram kepadanya dan yang menjadi kepercayaan yang bersih dari kebimbangan dan keraguan.
Berdasarkan pengertian-pengertian di atas dapat dirumuskan bahwa aqidah adalah dasar-dasar pokok kepercayaan atau keyakinan hati seorang muslim yang bersumber dari ajaran Islam yang wajib dipegangi oleh setiap muslim sebagai sumber keyakinan yang mengikat.
Pengertian AQidah dari segi bahasa berarti iman ataupun pegangan yang kuat atau satu keyakinan

Pengertian AQidah Akidah menurut istilah ialah kepercayaan yang pasti dan keputusan yang muktamat tidak bercampur dengan syak atau keraguan pada seseorang yang berakidah sama ada akidah yang betul atau sebaliknya
Pengertian AQidah Islam ialah kepercayaan dan keyakinan terhadap Allah dengan menyakini tentang :
  1. Iman kepada Allah
  2. Iman Kepada Malaikat
  3. Iman Kepada Kitab-Kitab
  4. Iman Kepada Rasul-Rasul
  5. Iman Kepada hari Akhirat
  6. Iman Kepada Qadar Baik Dan Buruk
Pengertian Dan Tujuan Akidah. islam selalu menganjurkan untuk selalu meyakini dan mengimani apa yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Alquran Dan Sesungguhnya orang yang mengikuti sebuah jalan kehidupan yang penuh kesesatan adalah karna kurangnya pemahaman tentang Akidah.


  • Syari’at
Pengertian Syariat Islam - Syariat artinya jalan yang sesuai dengan undang-undang (peraturan) Allah SWT. Allah menurunkan agama Islam kepada Nabi Muhammad saw. secara lengkap dan sempurna, jelas dan mudah dimengerti, praktis untuk diamalkan, selaras dengan kepentingan dan hajat manusia di manapun, sepanjang masa dan dalam keadaan bagaimanapun.

Pembagian Syari’at Islam
Hukum yang diturunkan melalui Nabi Muhammad saw. untuk segenap manusia dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
1.       Ilmu Tauhid, yaitu hukum atau peraturan-peraturan yang berhubungan dengan dasar-dasar keyakinan agama Islam, yang tidak boleh diragukan dan harus benar-benar menjadi keimanan kita. Misalnya, peraturan yang berhubungan dengan Dzat dan Sifat Allah swt. yang harus iman kepada-Nya, iman kepada rasul-rasul-Nya, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan iman kepada hari akhir termasuk di dalamnya kenikmatan dan siksa, serta iman kepada qadar baik dan buruk. Ilmu tauhid ini dinamakan juga Ilmi Aqidah atau Ilmu Kalam.
2.  Ilmu Akhlak, yaitu peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pendidikan dan penyempurnaan jiwa. Misalnya, segala peraturan yang mengarah pada perlindungan keutamaan dan mencegah kejelekan-kejelekan, seperti kita harus berbuat benar, harus memenuhi janji, harus amanah, dan dilarang berdusta dan berkhianat.
3.    Ilmu Fiqh, yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan hubungan manusia dengan sesamanya. Ilmu Fiqh mengandung dua bagian: pertama, ibadah, yaitu yang menjelaskan tentang hukum-hukum hubungan manusia dengan Tuhannya. Dan ibadah tidak sah (tidak diterima) kecuali disertai dengan niat. Contoh ibadah misalnya shalat, zakat, puasa, dan haji. Kedua, muamalat, yaitu bagian yang menjelaskan tentang hukum-hukum hubungan antara manusia dengan sesamanya. Ilmu Fiqh dapat juga disebut Qanun (undang-undang).


  • Ahklak
Akhlak adalah perilaku yang dimiliki oleh manusia, baik akhlak yang terpuji atau akhlakul karimah maupun yang tercela atau akhlakul madzmumah. Allah SWT mengutus Nabi Muhammd SAW tidak lain dan tidak bukan adalah untuk memperbaiki akhlaq. Setiap manusia harus mengikuti apa yang diperintahkanNya dan menjauhi laranganNya. ahlak merupakan bentuk ibadah untuk mendekatkan diri pada Allah






Hungan antara Aqidah, Syariat, dan Ahklak

Aqidah, syariah dan akhlak pada dasarnya merupakan satu kesatuan dalam ajaran islam. Ketiga unsur tersebut dapat dibedakan tetapi tidak bisa dipisahkan. Aqidah sebagai system kepercayaan yg bermuatan elemen-elemen dasar keyakinan, menggambarkan sumber dan hakikat keberadaan agama. Sementara syariah sebagai system nilai berisi peraturan yang menggambarkan fungsi agama. Sedangkan akhlak sebagai sistematika menggambarkan arah dan tujuan yg hendak dicapai agama. 

Muslim yg baik adalah orang yg memiliki aqidah yg lurus dan kuat yg mendorongnya untuk melaksanakan syariah yg hanya ditujukan pada Allah sehingga tergambar akhlak yg terpuji pada dirinya. Atas dasar hubungan itu, maka seseorang yg melakukan suatu perbuatan baik, tetapi tidak dilandasi oleh aqidah atau keimanan, maka orang itu termasuk ke dalam kategori kafir. Seseorang yg mengaku beraqidah atau beriman, tetapi tidak mau melaksanakan syariah, maka orang itu disebut fasik. Sedangkan orang yg mengaku beriman dan melaksanakan syariah tetapi dengan landasan aqidah yg tidak lurus disebut munafik.


Tauhid
1. Secara Bahasa
Tauhid dalam bahasa arab adalah mashdar dari kata “wahhada yuwahhidu”. Syaikh Utsaimin jenjelaskan lafadz tauhid secara bahasa adalah : “Menjadikan sesuatu menjadi satu, yang tidak bisa menjadi benar (tauhid) kecuali dengan nafiy (penolakan) dan itsbat (penetapan).

2. Secara Istilah
Secara istilah, Tauhid mempunyai dua pengertian yaitu :
a. Pengertian umum yaitu : “Meng-Esakan Allaah dalam hal semua yang menjadi kekhususan Allaah dengan ilmu, keyakinan, ‘amalan dari semua yang berhubungan dengan Nama – Nama Allaah, Sifat –Sifat Allaah, Perbuatan Allaah, dan Peribadatan kepada Allaah.”
b. Pengertian khusus yaitu : “Meng-Esakan Allaah dalam hal ibdah kepada-Nya, yaitu hanya beribadah kepada Allaah saja, tidak mensekutukan-Nya dengan sesuatu apapun akan mengesakan Allah saja satu – satunya dengan ibadah, penghormatan, pengagungan.

Makna lain dari tauhid selain dari istilah di atas adalah :
Tauhid adalah meng-Esakan Allaah dalam hal Rububiyah, Uluhiyah, Nama – nama- Nya yang Indah, Sifat – sifat-Nya yang Tinggi dan meyakini dengan kenabian Muhammad –Shallaahu ‘Alaihi wa Sallam – bahwa beliau adalah penutup para Nabi dan Rasul dan mengikuti beliau dengan apa –apa yang dibawa oleh beliau dari Allaah.
Tauhid adalah beriman dengan ke-Esaan Allaah dan mengikhlashkan dalam setiap 
ibadah baik dengan perkataan, perbuatan atau keyakinan.

B. Jenis – Jenis Tauhid
1. Tauhid Rububiyah
Yaitu meng-Esakan Allaah dalam hal pengaturan, penguasaan dan penciptaan setiap sesuatu, maksudnya adalah bahwa hanya Allaah yang berhak Mengatur, Menguasai dan Menciptakan setiap sesuatu. Dialah Allaah yang Menghidupkan, Mematikan, Memberi manfa’at, Menghilangkan mudhorot/bahaya, Mengabulkan do’a ketika kesulitan.

2. Tauhid Asma’ was-Shifaat
Yaitu pernyataan bahwa Allaah adalah Mengetahui setiap sesuatu, Berkehendak atas setiap sesuatu, Dialah yang Menghidupkan, Yang Perkasa, Tidak lupa, Tidak tidur. Yaitu keyakinan tentang meng – Esakan Allaah dengan kesempurnaan mutlak dari semua arah, dengan Sifat – sifat-Nya yang Tinggi, Agung, Perkasa dan Indah. Dengan penetapan apa yang telah ditetapkan oleh Diri-Nya dan Rasul-Nya Muhammad –Shallaahu ‘Alaihi wa Sallam – dari semua Nama – nama dan Sifat – sifat –Nya, maknanya dan hukum-hukumnya yang terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.

3. Tauhid Uluhiyah/Ilahiyah/’Ubudiyah
Yaitu meng-Esakan Allaah saja dengan semua jenis ibadah yang tampak dan tersembunyi, mengikhlashkan perbuatan hanya untuk Allaah saja dari semua makhluq, tidak mensekutukan Allaah sengan sesuatu apapun, atau seorangpun baik itu malaikat atau nabi.








Sumber:
robisevilla.blogspot.co.id/2013/03/aqidah-syariah-dan-akhlak.html
indomaterikuliah.blogspot.co.id/2015/04/makalah-hubungan-aqidah-syariah-dan.html
www.kompasiana.com/canepen/pengertian-aqidah-syariah-dan-akhlak-dalam-islam_54f93c40a333110a068b4903

No comments:

Post a Comment