Kenpa Undang Undang Minerba Tahun 2009 Harus Di Revisi
UU Minerba merupakan salah satu tonggak penting perjalanan usaha pertambangan di Indonesia. Namun, Undang-Undang yang sejatinya diharapkan mampu menjadi fondasi pengembangan sektor pertambangan mineral dan batubara pada kenyataannya justru melahirkan berbagai kontroversi dan belum mampu menyelesaikan permasalahan dalam kurun waktu tebih dari 6 tahun pelaksanaannya.Karena Kewenangan pemerintah daerah berhalangan dengan kewenangan pemerintah pusat.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 perlu untuk direvisi karena
setelah Undang-Undang Minerba terbit muncul Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
yang memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten kota bergeser ke
Gubernur Provinsi.
Dengan adanya UU tersebut maka terjadi pergesaran kewenangan
pemberian izin. "Jadi ini memerlukan penyesuaian dari sisi kewenangan memberikan
Izin Usaha Pertambangan, kewenangan mereview, kewenangan izin. Harus ada
penyesuaian," kata Sudirman Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (feb/2016).
paradigma mineral batubara, bukan untuk pendapatan daerah tapi untuk sebagai pendorong pembangunan nasional
"belum terlihatnya pemahaman yang murni dan tepat atas konsep penguasaan negara serta pengelolaan sumber daya mineral dan batubara di dalam UU Minerba,".
tujuan Perhapi mengajukan masukan revisi UU Minerba agar penguasaan negara atas kekayaan alam berupa mineral dan batubara dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
"Agar kekayaan alam dalam bentuk tambang yang merupakan non-renewable resourcesdapat dijadikan modat pembangunan bangsa dan prime mover pembangunan serta berkelanjutan, bukan semata-mata sebagai pendapatan negara atau daerah," kata Eva Ahli Pertambangan Indonesia (sep/2015).
tujuan Perhapi mengajukan masukan revisi UU Minerba agar penguasaan negara atas kekayaan alam berupa mineral dan batubara dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
"Agar kekayaan alam dalam bentuk tambang yang merupakan non-renewable resourcesdapat dijadikan modat pembangunan bangsa dan prime mover pembangunan serta berkelanjutan, bukan semata-mata sebagai pendapatan negara atau daerah," kata Eva Ahli Pertambangan Indonesia (sep/2015).
Proyek smelter yang sulit dikebut oleh prusahaan
Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, salah satu alasan UU Minerba direvisi yakni masih rendahnya implementasi pembangunan pabrik pengolahan dan permurnian mineral (smelter).
UU Minerba menetapkan kewajiban pemegang Kontrak Karya yang berada dalam masa produksi untuk melakukan proses pengolahan/pemurnian di dalam negeri.
Sumber : Berbagai Sumber
0 comments:
Post a Comment